2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 – 10:30 WIB
Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu empat kilogram yang berperan sebagai kurir, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Selain itu, terdakwa Muhammad Harun alias Mathias (28), dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA: Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih mengatakan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Erning mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan warga Aceh, itu terbukti mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram dari Aceh ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28), dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun,” kata Erning di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9).

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

"Hal meringankan kedua terdakwa adalah mengaku dan menyesali perbuatannya," sebut Erning.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Hakim Nani.

Sebelumnya, JPU Erning Kosasih menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada Minggu (18/2), pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Harun ditawarkan dan diajak Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat empat kilogram ke Kota Palu, Sulteng.

Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diiming-imingi upah Rp 80 juta yang dibagi rata dengan Ahyatullah masing-masing memperoleh  Rp 40 juta.

Kemudian, pada Selasa (20/2) pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menggunakan mobil travel, dan tiba di Kota Medan pada Rabu (21/2) pukul 7.00 WIB.

Lalu, seorang lelaki menunjukkan sabu-sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur, di salah satu penginapan Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang, untuk dimasukkan dalam koper.

Selanjutnya, pada Kamis (22/2) pukul 3.00 WIB, Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Internasional Kualanamu. Begitu tiba, petugas Polda Sumut langsung menangkap kedua terdakwa akibat mendapati barang bukti sebanyak 16 bungkus sabu-sabu seberat empat kilogram di koper terdakwa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler