Bareskrim Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Madura-Sumatera, 9 Tersangka Ditangkap

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:16 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (tengah). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap kasus peredaran sabu-sabu jaringan Madura-Sumatera. Dari kasus ini, ada sembilan tersangka ditangkap.

“Pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (10/2).

BACA JUGA: Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini Akhirnya

Menurut Krisno, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2021.

“Ketika itu kami menangkap dua tersangka, yakni MJ dan B yang membawa sepuluh kilogram sabu-sabu,” kata Krisno.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

Kemudian dikembangkan dan diketahui bahwa kedua pelaku itu dikendalikan oleh AT dan AB yang buron dan diduga berada di Madura.

“Selanjutnya pada 20 Desember 2021 ditangkap tiga pelaku lagi, yakni AR alias Dragon, SB, dan N yang berperan menerima sabu-sabu di Bekasi,” beber Krisno.

BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi

Lalu setelah empat hari berselang, Bareskrim menangkap lagi MK dan AG. Dari keduanya petugas menyita tujuh kilogram paket sabu-sabu.

“Dari situ kemudian dikembangkan dan ditangkap seorang berinisial H di Sampang, Madura dengan peran pengendali MK dan AG,” ujar Krisno.

Jenderal bintang satu ini menambahkan bahwa mereka tak berhenti sampai pelaku H. Pihaknya juga menangkap A di Lampung yang membawa sabu-sabu sebanyak delapan kilogram dari Sumatera ke Madura.

“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami sita ada 25 kilogram, 17 kilogram di antaranya sudah dimusnahkan,” kata Krisno.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Terhadap pelaku yang sudah ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler