Bareskrim Bongkar Judi Mesin di Kota Denpasar

Rabu, 23 September 2015 – 18:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar perjudian yang tengah beroperasi  di Denpasar, Bali pada awal September 2015 lalu. Dari pengungkapan prakti judi tersebut, polisi berhasil menyita mesin judi jenis Mickey Mouse dan Roulete.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono menjelaskan, awalnya Badan Reserse menerima laporan informasi masyarakat bahwa di wilayah kota Denpasar Bali terdapat di dua lokasi judi mesin jenis Mickey Mouse dan Roulet. 

BACA JUGA: Cari Solusi, Pemerintah Minta Honorer K2 Sabar

"Lokasinya di Jalan By Pass Ngurah Rai," ujar Suharsono, Rabu (23/9).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Badan Reserse langsung turun menggerebek dua lokasi judi, yang berada di Studio Zone Jalan By Pass Ngurah Rai Bali, Denpasar dan Dragon Zone di Jalan Setia Budi nomor 234, Denpasar.

BACA JUGA: Formappi: Menata Politik Nasional dari Pinggiran

Barang bukti maupun pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Bali. Penyidik Badan Reserse melimpahkan penanganan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"(Penanganannya) dilimpahkan (ke Polda Bali) berdasarkan surat Nomor B/ 38/IX/2015/Dittipidum tanggal 9 September 2015," ungkap Suharsono. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Kenangan Terindah Ketua KPU tentang Bang Buyung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Anak Buah Jokowi Ini Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa pun Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler