jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diajukan pihak penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Udar Pristono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta denga subsidair 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9).
BACA JUGA: Ini Jumlah Korban Kereta Api Tabrakan di Juanda...
Dari tiga tindak pidana yang didakwakan jaksa, majelis hanya menyatakan satu yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 78 juta. Gratifikasi tersebut terkait penjualan mobil dinas jenis Toyota Kijang tipe LSX pada tahun 2002.
Dakwaan yang tidak terbukti adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta.
BACA JUGA: Mantan Jaksa Agung Ini Ungkap Kenangan Khusus Bersama Mendiang Bang Buyung
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo itu juga dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
“Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum berdasarkan dakwaan ke 1 primer dan ke 1 subsider tersebut. Menyatakan Ir. Udar pristono tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 2 primer dakwaan ke 3 primer dan dakwaan ke 3 subsider,” ujar Hakim Artha.
BACA JUGA: Sebelum Diskusi, KMI Doakan Bang Buyung
Atas vonis ini, pihak Jaksa pada Kejaksaan Agung menyatakan tidak puas. Mereka berencana melakukan upaya hukum banding.
“Kita nanti akan banding,” tegas Jaksa Victor Antonius usai sidang.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanggar Baru Bandara Soetta Itu Bakal Diresmikan Presiden Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi