Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelakunya WNA

Kamis, 25 Maret 2021 – 21:39 WIB
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan warga negara asing (WNA) Irak, yakni Ismael Ibrahim Khaleel pada Kamis (25/3).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaku dalam menjalanakn aksinya menjanjikan korban jadi tenaga kerja.

BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

Penangkapan pelaku dilakukan di Unit Dallas Lantai 7 Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut dia, ada dua orang pelaku yang diamankan saat penggerebekan.

“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI),” kata Andi Rian dalam keterangannya.

BACA JUGA: Sungguh Biadab, Pelaku Perdagangan Orang Mengambil Keuntungan dari Pandemi COVID-19

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, yakni Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.

“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

BACA JUGA: Perdagangan Orang di Indonesia Makin Meluas

Selanjutnya, Andi mengungkap peran tersangka Lies yang berkomunikasi dengan sponsor, yaitu Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan. Selain itu, Lies menerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.

“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” jelas dia.

Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Tentu, kedua pelaku akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler