Bandar Judi Online Situs Hongkong Omzet Puluhan Juta Akhirnya Tertangkap

Sabtu, 16 Maret 2019 – 06:13 WIB
Bandar judi online ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Jatim berhasil meringkus bandar judi online antarnegara beromzet puluhan juta rupiah, Sulis Setiawan alias Bogleng.

Sulis ditangkap di rumahnya Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan

BACA JUGA : Liga Indonesia Dimanfaatkan Bandar Judi Luar Negeri

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah memainkan judinya dengan menggunakan situs website. " Dia bertransaksi antarnegara di antaranya, Hongkong dan Singapura," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi.

BACA JUGA: Aplikasi Pengaduan Online Kompolnas Dinilai Bermasalah

Kemudian bandar ini mencari sub-sub agen sebagai perpanjangan tangannya untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang di tiap wilayah kerjanya. Dalam sekali transaksi dia mendapatkan omzet jutaan rupiah.

BACA JUGA : Demi Rp 500 ribu, Oknum PNS Jadi Bandar Judi

BACA JUGA: Begini Modus Tersangka Pengaturan Skor yang Terkait Judi Online

AKP Sodik mengatakan, bandar judi online jenis toto gelap ini sudah menjadi target operasi polisi.

"Saat digrebek di rumahnya , polisisi menyita barangbukti berupa rooter wifi, smartphone, alat transaksi perbankan, alat tulis, sejumlah kertas, serta uang tunai," jelas AKP Sodik.

BACA JUGA : Kisah Kasatreskrim Nyamar, Masuk ke Rumah Bandar Judi yang Dijaga Ketat

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sikat Sindikat Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler