jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam kasus ini, petugas menyita puluhan ribu pil ekstasi, delapan kilogram sabu-sabu dan ratusan pil happy five atau H5.
BACA JUGA: Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dari informasi itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
BACA JUGA: Kasus Abu Janda, Arsul PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses
"Kemudian kami dapat target dan dilakukan penangkapan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Batam," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1).
Dari penangkapan itu, Bareskrim menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan H5 yang disimpan di dalam tas.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H.
"Setelah empat tersangka ditangkap dan diperiksa, petugas kembali mendapatkan tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo.
Argo menyebut total ada lima tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kemudian ada delapan kilogram sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir H5 diamankan sebagai barang bukti.
"Dari keterangan tersangka, ini (narkoba-red) diedarkan di salah satu tempat hiburan," beber Argo.
Jaringan ini sendiri diketahui dikendalikan seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam, yang memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.
Kini, Bareskrim bekerja sama dengan Kemenkum HAM untuk memeriksa narapidana tersebut.
Sementara untuk kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," tandas Argo.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan