Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini

Jumat, 29 Januari 2021 – 02:25 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji komentari penetapan tersangka dan penahanan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ambroncius Nababan oleh Bareskrim Polri.

Ambroncius merupakan ketua sukarelawan Pro Jokowi Amin (Projamin) yang ditangkap Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian bernuansa rasial terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

BACA JUGA: Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?

Indriyanto menegaskan penangkapan Ambroncius yang merupakan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019, menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.

"Negara tidak memberi toleransi isu rasial atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (28/1).

BACA JUGA: Ada Arahan Gus Yaqut kepada Ansor soal Jenderal Listyo Sigit, Simak Kalimatnya

Mantan Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mengapresiasi penegakan hukum atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Menurut Indriyanto, penangkapan dan penahanan terhadap Ambroncius menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.

BACA JUGA: Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob

Di sisi lain, kata dia, proses hukum kepada Ambroncius juga bisa meredam tensi publik.

"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Polisi sudah menahan Ambroncius agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, mantan Caleg DPR RI dari Partai Hanura itu sudah meminta maaf kepada warga Papua maupun PIgai.

Ambroncius juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua lewat konten rasial yang diunggahnya di media sosial.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler