jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus itu Bareskrim Polri mendapati sebelas korban.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, kesebelas korban itu akan dikembalikan ke pihak keluarga. “Sebelumnya kami lakukan pembinaan dulu, agar tidak terjadi (diperdagangkan, red) lagi ketika kembali ke keluarga,” ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).
BACA JUGA: KPAI Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Lowongan Kerja di Medsos
Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menjelaskan, ada lima pelaku kasus itu yang kini telah menyandang status tersangka. Kelima pelaku itu adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz.
Menurut Ferdy, pelaku memaksa para korban melayani pelanggan. “Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku dapat keuntungan sebesar 40 persen dari nilai yang dibayarkan,” kata Ferdy.
BACA JUGA: Pembunuh Cewek Pemandu Lagu di Puncak Bogor Ditangkap, Oh Ternyata
Lebih lanjut Ferdy memerinci, pelaku membanderol para korban dengan tarif bervariasi. Untuk tarif kencan singkat atau short time hingga tiga jam antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Adapun tarif untuk kencan semalam antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. “Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp 5 juta dan satu minggu Rp 10 juta," bebernya.
Ferdy menambahkan, masing-masing pelaku punya peran berbeda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan korban kepada pelanggan sejak 2015.
Adapun Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi menyediakan transportasi, sedangkan Almasod sebagai pemesan wanita. Para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya.
Menurut Ferdy, komplotan itu menyasar pelanggan warga negara asing (WNA). Sebagian besar WNA yang menjadi sasaran komplotan itu adalah warga Arab Saudi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, uang Rp 900 ribu, print out dan akses pemesanan apartemen, daftar registasi tamu, invoice, satu bundel booking residence, paspor atas nama Abdul Alaziz, serta dua boarding pass.
Polisi juga menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan