Pembunuh Cewek Pemandu Lagu di Puncak Bogor Ditangkap, Oh Ternyata

Jumat, 17 Januari 2020 – 23:35 WIB
Polres Bogor melakukan ekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - RA alias B, 39, tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu (PL) berinisial RF (24) di sebuah Vila Kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku adalah seorang penjual cilok," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada awak media saat ekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat.

BACA JUGA: Jefri Pratama Akui Sempat Bingung Pilih Lokasi Pembuangan Mayat Hakim Jamaluddin

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang melakukan pesta seks dengan menyewa tiga orang PL di sebuah vila pada 30 Desember 2019.

Setelah usai melakukan pesta seks pada malam hari, kedua teman tersangka dan dua orang PL pulang terlebih dahulu, menyisakan tersangka B dengan RF. Joni mengatakan, B dalam pengaruh obat kuat, sehingga belum menemukan "puncak" meski sudah berhubungan badan hingga malam hari.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

"Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Namun, RF menggerutu sehingga B yang tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri," ungkap Joni.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, setelah mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, tersangka tidak mengetahui bahwa telah menghilangkan nyawa korban, melainkan mengiranya pingsan.

BACA JUGA: Meringankan Hukuman Koruptor, MA Dianggap Tak Serius Basmi Korupsi

"Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk, lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan vila dengan menggunakan angkot," tuturnya.

Pada pagi harinya, jasad RF ditemukan oleh penjaga vila dalam kondisi tak sadarkan diri. Kemudian RF dipastikan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.

Selang dua hari, pada 1 Januari 2020, tim gabungan berhasil membekuk tersangka B yang terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   Bogor  

Terpopuler