Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau

Selasa, 18 Juni 2019 – 20:52 WIB
Barang sitaaan sabu-sabu. Foto ilustrasi: BNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyeludupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 63 kilogram.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan pulau kecil tak berpenghuni di Kepulauan Riau untuk menyembunyikan narkoba.

“Pulau itu bernama Alang Bakau. Pengungkapan ini kami lakukan pada 1 Juni lalu. Total ada dua tersangka yang kami tangkap dalam jaringan ini,” kata Eko di Bareskrim Polri, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu via Kapal Pesiar

BACA JUGA: Polri Klaim Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2019 Turun 65 Persen

Jenderal bintang satu ini menuturkan, pengungkapan bermula ketika dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat, 10 Mei 2019, sekitar pukul 20.20 WIB.

BACA JUGA: Jelang Idulfitri, Politikus NasDem Minta Aparat Waspadai Aksi Penyelundup Narkoba

"Saat itu penangkapan dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy. Tersangka yang berhasil diamankan bernama Nasril dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi," ucap Eko.

Nasril mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, yang disebut polisi, Mr X. Masih pengakuan Nasril, delapan kilogram sabu-sabu tersebut disimpan Mr X di sebuah pos ronda.

"Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan satu kilogram (sabu-sabu) lagi.

Kemudian dilakukan pengembangan pada 1 Juni Bareskrim mendapat informasi di Pulau Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ada penyeludupan narkoba. Polisi pun langsung melakukan penindakan.

Mendapat informasi tersebut, anggotanya lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau. Setelah berhasil melacak target operasi, polisi menangkap seseorang berinisial IN.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat," kata Eko.

BACA JUGA: Golkar Jatim Tolak Percepatan Munas: Airlangga sudah Berikan yang Terbaik untuk Partai

Eko menyampaikan, di lokasi tersebut polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. 54 bungkus teh tersebut masing-masing berisi satu kilogram sabu-sabu.

"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," ujar Eko.

Dengan begitu, total ada 63 kilogram sabu-sabu yang disita petugas dari pengungkapan kasus ini.

Untuk kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman Speaker Berisi 25,9 Kg Sabu-sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler