jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini menggulung sindikat narkoba internasional. Modus yang digunakan sindikat itu untuk memasukkan barang haram ke Indonesia bisa dibilang baru.
Menurut Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Aji Nugroho, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan Hieng Tie (48) di depan Mall Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 22 Maret 2016. Hieng Tie ketahuan menyimpan sabu-sabu seberat 15 kg di bagasi belakang mobil New Picanto.
BACA JUGA: Inikah Sinyal Penerimaan CPNS Segera Dibuka?
"Rencananya tersangka akan mengedarkan barang haram itu di Surabaya dan Denpasar," kata Aji di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (13/4).
Dari penangkapan atas Hieng Tie, polisi mendapat informasi tentang adanya paket sabu-sabu yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Ada paket sabu-sabu berasal dari Nigeria yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
BACA JUGA: Bersahaja, Sering Ucap Bismillah, Luwes..Itulah Aziz Syamsuddin
Barang itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada 5 April 2016. Namun, polisi masih membiarkan paket itu sampai ke alamat tujuan.
"Kami melakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai bandara. Kami amankan paket itu, kemudian kita teruskan paket itu ke alamat yang dituju di wilayah Solo. Tapi kita libatkan petugas untuk mengikuti paket itu," beber dia.
BACA JUGA: Jabatan Bupati Ojang Segera Melayang
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mengamankan Titrit Armuyanto dan Agus Riyono di Karanganyar, Jawa Tengah. Kedua orang itu menjadi penerima paket dari Nigeria.
"Setelah kami amankan dua tersangka itu, kami buka isi paket. Ternyata sabu-sabu disimpan di dalam boneka seberat 602 gram. Ini modus baru," jelasnya.
Polisi pun terus melakukan pengembangan. Dari pengakuan Titrit dan Agus, ternyata otak jaringan itu adalah seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II A Sragen, Jawa Tengah yang nernama Sutopo Prasetyo alias Topek.
"Kami masih lakukan pengembangan. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam sindikat ini," jelas dia.
Sejauh ini polisi baru mengamankan empat orang. Yakni Hieng Tie (48), Agus Riyono (19), Titrit Armunanto (21) dan Sutopo Prasetyo alias Topek (37).
Aji menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. "Kami akan berikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku pengedar narkoba ini," tegas Aji.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerap Digugat, KemenPAN-RB Gandeng Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi