Kerap Digugat, KemenPAN-RB Gandeng Kejagung

Rabu, 13 April 2016 – 14:35 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjalin kerjsama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena KemenPAN-RB kerap digugat, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Umum (Perdata), khususnya terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

BACA JUGA: Didatangi Bidan Desa PTT, Begini Respon Teten Masduki

"Peran jaksa sebagai Pengacara Negara dibutuhkan mengingat ke depan tidak menutup kemungkinan banyak lagi kebijakan kebijakan yang dikeluarkan KemenPAN-RB berpotensi untuk digugat di PTUN maupun pengadilan umum,” ujarnya.

Kerja sama dengan Kejagung, lanjutnya, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA: Jempol! Andi Sumbang 10 Juta, Aditya 5 Juta, Chairul 578 Ribu

Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 30 ayat (2) , Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Pada dasarnya jaksa pengacara negara berkewajiban mewakili institusi pemerintah di persidangan.‎ (esy/jpnn)

BACA JUGA: Minta Diangkat jadi PNS, Bidan Desa PTT Ngadu ke Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Penerus Perusahaan Ayah, Banyak Belajar Dari Karyawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler