Bareskrim Bongkar Sindikat Upal Berbagai Negara Rp 16 Triliun

Kamis, 09 April 2015 – 12:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten. Empat tersangka pun berhasil dalam kasus tersebut.

Keempat anggota sindikat yang dibekuk itu adalah Asep Abdul Fathi alias Ebeh yang berperan sebagai pencetak uang, Tohir selaku pemodal, Musa Suhi dan Mad Mahdi bertugas mengedarkan uang palsu tersebut.

BACA JUGA: Janda Muda Dibacok Kekasihnya

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 16 triliun lebih uang palsu.

"Uang palsu ini berhasil diungkap dari Jawa barat. Mata uang berbagai negara dan dicetak dengan peralatan yang ada di sini," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Leher Siswi SMA Ini Ditempel Pisau Lalu Digarap Tetangga

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan bertahap mulai 25 Februari 2015 sampai dengan akhir Maret 2015.

"Total nilai uang palsu setara Rp 16.205.621.987.685," tegas Victor di Mabes Polri, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Bawa Golok Diteriaki Rampok

Adapun barang bukti yang disita itu antara lain 800 lembar benda yang menyerupai uang kertas USD pecahan 1.000 setara Rp 1.030.240.00.

Kemudian, 100 lembar benda yang mirip uang kertas pecahan SGD 10 ribu (dollar Singapura) setara Rp 9.735.000.000. Ada pula 91 lembar uang pecahan 1000 Malaya and British Borneo, 100 lembar menyerupai uang kertas pecahan 10 ribu Malaya and British Borneo, 96 lembar uang kertas pecahan 20 Canada atau setara Rp 19.889.280.

Berikutnya, ada sembilan lembar benda yang menyerupai uang kertas pecahan 1 juta Canada atau setara Rp 93.231.000.000, dua lembar uang kertas pecahan 100 dollar Brunei Darussalam, enam lembar uang 1000 mirip mata uang Dejavasche Bank Duized Gulden, 1.117 pecahan Euro 1.000.000 setara Rp 15.967.515.000.000.

Ada lagi selembar uang pecahan 1.000.000 mirip dollar Hongkong yang setara Rp 1.710.100.000, selembar pecahan 1000 Duetsche Bundes Bank palsu setara dengan Rp 7.172.270, selembar uang kertas palsu  pecahan 500 Duetsche Bundes Bank yang nilainya setara Rp 3.586.135 dan 10 lembar uang palsu pecahan USD 1.000.000 setara Rp 132.370.000.000.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim juga menyita sejumlah alat pencetak uang palsu. Antara lain, satu unit komputer serta monitornya, tiga printer, masing-masing satu pisau cutter, penggaris besi, kaca alas potong kertas, dus kertas warna krem, tas berwarna merah berisi kertas warna krem, lampu senter, rumah pisau cutter warna merah serta dua alat sablon.

Victor menegaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah membuat dan menjual serta menawarkan atau mempunyai uang yang diduga palsu. "Dijual per lak seharga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta," ungkap Victor.

Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat pasal 244 dan 245. KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Sok Garang, Empat Debt Collector Akhirnya Babak Belur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler