Leher Siswi SMA Ini Ditempel Pisau Lalu Digarap Tetangga

Rabu, 08 April 2015 – 23:59 WIB

jpnn.com - LUBUK BESAR - Kelakuan Jumadi alias Jum Bin Itak (40) warga Desa Kurau Kecamatan Koba sungguh terlalu. Soalnya ia menggarap anak tetangganya sendiri, sebut saja Melati, yang masih berusia 16 tahun. Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka tiga kali sejak 2011 lalu ketika korban berusia 12 tahun. 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun ditangkap dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.  
    
Informasi yang berhasil dihimpun Babel Pos (Grup JPNN.com), peristiwa ini pertama kali terungkap saat aksi bejat pelaku diketahui ayah korban, Ju (49) Minggu (5/4). Saat itu korban dicabuli oleh pelaku untuk ketiga kalinya sekitar pukul 06.00 WIB. 

BACA JUGA: Bawa Golok Diteriaki Rampok

Ceritanya, pagi itu pelaku mendatangi kediaman korban dan melampiaskan nafsunya kepada korban. Saat mencabuli korban, pelaku mengancam korban dengan menodongkan pisau ke leher korban. Ancaman itu lantas membuat korban menjerit hingga Ju, orangtua korban mendengarnya. 

Ju yang mendengar jeritan korban pun bertanya. Korban pun akhirnya buka mulut setelah didesak sang ayah. Mendengar pengakuan buah hatinya yang masih duduk dibangku kelas I SMA ini membuat Ju kaget.
 
Bagaimana tidak, Jum yang selama ini sudah hidup bertetangga dengannya, ternyata tega memperkosa anaknya. Tak terima atas perbuatan bejat Jum, Ja pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Lubuk Besar, pada Rabu (8/04) siang. Mendapati laporan ini, Jum pun langsung dibekuk polisi di Air Risi Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba. Pelaku sedang bekerja. 

BACA JUGA: Awalnya Sok Garang, Empat Debt Collector Akhirnya Babak Belur

Kepada penyidik pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. Peristiwa pertama saat korban berusia 12 tahun. Saat itu Jum langsung memukul dan mencekik Melati. Lalu menghempaskan tubuh Melati ke lantai lalu memperkosanhya. Perbuatan kedua saat Melati berusia 15 tahun dan ketiga kalinya Minggu (5/4). 

"Pelaku dan barang bukti, berupa pisau telah berhasil kita amankan. Saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Lubuk Besar Ipda Yandri C. Akip. (ray/obh/jpnn)

BACA JUGA: Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Servis Motor Hasil Curian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler