jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan meski satu tersangka berstatus DPO, pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
"Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: PPLN Kuala Lumpur Bantah Ada Intervensi BIN dalam Proses Pemilu 2024
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.
Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing berstatus anggota.
BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
"Tersangka masih kami cari," ujarnya.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/2), dikarenakan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3).
Hari ini, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi 18 orang baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," katanya.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun berkas tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti