Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu

Kamis, 07 Maret 2024 – 22:24 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tulungagung memecat salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Hasan Maskur yang terbukti melakukan kecurangan, menggeser suara parpol ke salah satu calon legislatif.

Hasan mengaku tergiur iming-iming uang, karena terdesak kebutuhan guna membayar utang di bank.

BACA JUGA: Bivitri Minta JK Danai Sekuel Dirty Vote demi Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang di bank," kata Hasan saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.

Hasan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: JK: Bagi Saya, Pemilu 2024 Menjadi yang Terburuk Sejak 1955

Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, di hadapan Dewan Etik KPU, Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari setelah pencoblosan.

"Diajak ketemuan di 'Iki Angkringan' di Boyolangu," tutur Hasan.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Berjalan Damai, GPMPN Ajak Semua Pihak Jaga Solidaritas & Persatuan Bangsa

Dia menceritakan, dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT.

Satu suara yang digeser dihargai Rp 100 ribu.

"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," katanya.

Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank. Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan.

Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.

Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.

Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Namun, dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan.

Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler