jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penyaluran TKI ilegal oleh PT Nirafi Ilman Jaya ke Timur Tengah.
Pada Jumat (28/7) dini hari tadi, penyidik kembali menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya bernama Husni Ahmad Assegaf (47) di kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal
"Semalam ditangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya yang merupakan pengembangan kasus TKI ilegal," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat tersangka sebelumnya. Mereka adalah Fadel Assegaf (penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya), Muliyati (admin perushaaan), Hera Sulfawati (pegawai perusahaan), dan Abdul Rahman (pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi).
BACA JUGA: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal
Kementerian Tenaga Kerja telah mencabut operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016.
Meski sudah dianggap ilegal oleh pemerintah, tapi PT Nurafi memiliki kouta visa TKI dan tetap melanjutkan operasinya.
BACA JUGA: Terbongkar, Mesin Pemoles Sepatu untuk Seludupkan 256 Kg Sabu-sabu
Husni sebagai Direktur PT Nurafi memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi.
"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT Nurafi," kata dia.
Menurut dia, biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggung jawab PT Nurafi adalah Rp 2,2 juta untuk pengurusan setiap calon TKI. "Keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp 600 dari keuntungan tersebut," jelasnya.
Ferdi menambahkan, penyidik akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni. Selain itu, penyidik akan menyita Akta PT Nurafi serta mengamankan blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT Nurafi.
"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Diminta Selamatkan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga