Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal

Kamis, 27 Juli 2017 – 23:02 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah.

Total, sudah empat orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

BACA JUGA: 93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menahan keempat pelaku.

"Mereka adalah Fadel Assagaf (penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliyati (admin), Hera Sulfawati (pegawai), dan Abdul Rahman (pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi)," kata Ferdi dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/7).

BACA JUGA: DPD RI Desak Penyelesaian Kasus Razia TKI Ilegal di Malaysia

Menurut Sambo, kelompok ini telah mengorban sepuluh WNI untuk berangkat ke Timur Tengah.

Pihaknya pun telah menggagalkan keberangkatan sepuluh WNI itu.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah

"Awalnya korban dibawa ke penampungan PT Nurafi Iman Jaya, Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur. Sesuai data dari Kemenaker bahwa PT tersebut sudah dicabut izinnya dan tutup pada 2016, akan tetapi masih melaksanakan aktivitas pengiriman TKI," kata dia.

Selama di penampungan, korban didata oleh Muliati untuk pembuatan paspor dan pembelian tiket.

Selama 2016 sudah mengirimkan kurang lebih seratus TKI ke Timur Tengah.

"Fadel menerima dana USD 3200 setiap satu calon TKI dan membayar USD 50 kepada PT Nurfani Ilman Jaya untuk setiap stamp visa di kedutaan," kata dia.

Sementara tersangka Abdul, kata dia, sebagai pengurus visa para calon TKI ke kedutaan Abu Dhabi dan mendapatkan uang Rp 2,2 juta per calon TKI.

"Mereka kami kenakan Pasal 102 ayat 1 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyalur TKI Ilegal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler