Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Jumat, 15 Februari 2019 – 22:40 WIB
Ilustrasi video panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap komplotan pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus video call sex.

Menurut Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni, total ada tiga pelaku dari komplotan ini. Namun, baru satu yang tertangkap.

BACA JUGA: Berita Terbaru Tentang Dua Oknum Satpol PP Pemeras Cewek Kafe

“Pelaku yang kami tangkap adalah SF, 25, di Sulawesi Selatan pada 6 Februari lalu. Untuk yang buron ada AY dan VB,” kata Dani, Jumat (15/2).

Adapun modus pelaku dalam beraksi yakni menghubungi korban secara acak melalui Facebook Messenger.

BACA JUGA: Ancam Sebar Video Panas, Napi Lapas Bandung Peras Janda di Batam

“Setelah saling kontak, kemudian korban diajak video call melalui WhatsApp,” sebut Dani.

Dalam video call itu, SF melakukan adegan tak senonoh dan bertelanjang. Lawan dalam video call pun diminta untuk melakukan hal yang sama.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pemerasan di Kemenag Asahan Ditangkap Polisi

“Setelah itu, pelaku merekam video call. Lalu, korban diancam akan disebarkan videonya kalau tak menyerahkan uang,” imbuhnya.

Menurut Dani, dari aksi ini sudah banyak korban yang berhasil diperas pelaku. “Bervariasi, ada yang jutaan hingga puluhan juta rupiah. Ada juga yang membelikan barang mewah,” sambung Dani.

Atas kasus ini, kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah terpancing. “Semoga ini tidak terulang. Sekarang kami sedang memburu dua pelaku yang masih buron,” tegas dia.

Sementara itu, untuk pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 29 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pelaku Pemerasan di Grand Wisata Masih di Bawah Umur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler