jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akan menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir Said Thalib, yang dikabarkan hilang.
Ari memang mengakui bahwa sudah ada instruksi dari Tito kepadanya untuk menelusuri dokumen tersebut. Hanya saja, instruksi itu dilakukan tidak resmi.
BACA JUGA: Mudah Diucapkan tapi Sulit Diaplikasikan...
"Begini saya baca, Pak Kapolri sudah sampaikan ke saya. Saya mohon izin dulu sama pimpinan untuk menanyakan dulu yang nyimpan siapa. Hilangnya di mana. Kan belum ada laporannya (saya terima)," kata Ari saat saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Dalam kasus ini, istri dari Munir, Suciwati mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan persoalan kasus hak asasi manusia. Suci menilai pemerintahan Jokowi tidak serius menyelesaikan permasalahan HAM yang ada di pemerintahan.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS Jalur Umum Ditunda
Menanggapi itu, Ari menganjurkan agar Suci melaporkan langsung keluhannya kepada Bareskrim Polri. Hal ini bertujuan agar Polri punya landasan hukum kuat untuk melakukan penyelidikan.
"Saya masih mau tanya dulu yang merasa kehilangan siapa. Tahunya dari mana hilang," tandas Ari.
BACA JUGA: Ingat Ya, Isu Identitas Agama Sudah Tak Laku untuk Pilkada Serentak
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menugaskan anak buahnya untuk segera mencari keberadaan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.
Sebab, dokumen hasil kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 itu hilang. "Memang saya belum tahu, tapi akan saya tanyakan ke Polda Metro Jaya," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).
Selain menanyakan ke Polda Metro Jaya, dia juga memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk mengusutnya. "Kabareskrim akan saya tugaskan," sambungnya.
Sebelumnya istri dari aktivis Munir Said Thalib, Suciwati, merasa dipermainkan lantaran banyak kasus yang tak kunjung menemui titik terang. Termasuk terkait kematian suaminya. "Kasus pelanggaran HAM seakan berada di tempat gelap," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (9/10).
Dia mencontohkan, dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir malah diklaim tidak ada atau tidak dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara. Padahal dokumen TPF harusnya disimpan oleh Setneg sebagai lembaga yang mengurusi administrasi Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24/2015. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Ahok Diperiksa terkait Dugaan Penistaan Agama?
Redaktur : Tim Redaksi