Bareskrim Dapat Hibah Aset Korupsi Nazaruddin dari KPK

Kamis, 08 Maret 2018 – 20:44 WIB
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima hibah aset sitaan negara dari kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset itu akan digunakan Bareskrim sebagai operasional.

“Hari ini kami menyerahkan harta sitaan atau rampasan kasus Nazaruddin berupa rumah dan tanah ke Bareskrim Polri," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Rakernis Bareskrim, Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3).

BACA JUGA: Bareskrim Kembali Bekuk Anggota MCA, Nih Tampangnya

Menurut dia, penyerahan ini berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan setelah rapat bersama KPK, dan Polri.

“Jadi pas rapat kemarin, Bareskrim menyampaikan butuh kantor untuk operasional," ucapnya.

BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Bekuk Penghina Jokowi di Medsos

Tak hanya menyerahkan rumah dan tanah yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menyerahkan mobil senilai Rp 200 juta hasil sitaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bangkalan yang menyeret Fuad Amin.

Laode menambahkan, selama barang sitaan atau rampasan bisa dimanfaatkan untuk keperluan negara, lebih baik diserahkan ketimbang dilelang kepada pihak swasta.

BACA JUGA: Usai Lapor ke Bareskrim, Fadli Sebut Polri Suka Tebang Pilih

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyerahan barang sitaan KPK dari Nazaruddin ini diharapkan membantu kinerja penyidik.

"Saya akan lapor ke Kapolri dan kami berharap ini bisa difungsikan untuk operasional Bareskrim," terang dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut MCA Punya Misi di Pilkada 2018


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler