Bareskrim Kembali Bekuk Anggota MCA, Nih Tampangnya

Senin, 05 Maret 2018 – 12:38 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap anggota kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA). Pelaku bernama Bobby Gustiono ditangkap di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (4/3)

Direktur Tipidsiber Bareskrim Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku memiliki dua akun Facebook bernama Bobby Siregar dan Bobby Gustiono. Pelaku menggunakan kedua akun di medsos itu untuk menyebarkan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Polisi Kejar Perempuan Konseptor Muslim Cyber Army

Dari penelusuran polisi, Bobby menjadi salah satu admin dan pengelola dari tiga grup Facebook terkait MCA. Selain itu, Bobby juga ikut dalam setidaknya 50 grup di Facebook.

"Pelaku juga sering mengunggah ujaran kebencian, SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan) dan hoaks ke grup FB yang diikutinya," kata Fadil, Jakarta, Senin (5/2).

BACA JUGA: Kabar soal Polisi Internet Menyebar Lagi

Bobby Gustiono yang ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kelompok Muslim Cyber Army. Foto: Humas Polri

BACA JUGA: Peneliti Medsos Sebut MCA Muncul karena Umat Islam Diganggu

Jenderal Polri berbintang satu itu menambahkan, Bobby memiliki tugas khusus. Di antaranya melaporkan akun lawan agar di-suspend atau dinonaktifkan.

“Pelaku mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun Facebook setiap bulannya," imbuh dia.

Lulusan Akpol 1991 itu menuturkan, pelaku juga sering memberikan pelatihan kepada anggota grupnya untuk membuat akun Facebook palsu yang terlihat asli dengan menggunakan identitas orang lain. Caranya adalah dengan mencari identitas melalui Google.

"Seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain, e-KTP, SIM, paspor melalui Google agar tidak di-suspend," ujar Fadil.

Bobby sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat hendak dibekuk polisi. Namun, polisi telah menyita dua buah ponsel yang berisi rekam jejak digital sejumlah ujaran yang diunggah Bobby.

Kini, polisi menjerat Bobby dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. “Ancaman penjaranya enam tahun,” sebut Fadil.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Bareskrim Bekuk Penghina Jokowi di Medsos


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler