Bareskrim Didesak Jemput Paksa Mantan Direktur Geo Dipa

Rabu, 14 Januari 2015 – 19:47 WIB
Pengacara PT Bumi Gas Energy Bambang Siswanto Simamora mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi mendesak Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa mantan Direktur PT Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa, tersangka dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.

Pengacara PT Bumigas Energi Bambang Simamora menegaskan, pemanggilan paksa harus dilakukan karena tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bambang sudah bertemu dengan penyidik, Rabu (14/1) untuk mempertanyakan tindaklanjut kasus ini.

BACA JUGA: Sejumlah LSM Bakal Gugat Jokowi Bila Lantik Komjen Budi

Bambang menyatakan, berdasarkan informasi dari salah satu penyidik, saat ini Samsudin tengah berada di luar negeri untuk melaksanakan umrah. Dia khawatir, jika tersangka tak kembali lagi ke tanah air. Sebab, hal itu akan menghambat proses hukum.  

“Pelapor melihat bahwa penyidik kurang profesional dan kurang serius. Bagaimana bisa tersangka tersebut bisa ke luar negeri dengan status tersangka kejahatan yang merugikan hingga Rp 5 triliun. Kami minta penyidik mencekal tersangka,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (14/1).  

BACA JUGA: Surya Paloh Hormati Putusan DPR yang Loloskan Budi Gunawan

Bambang menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik bahwa tim pengacara Samsudin berjanji akan mendatangkan tersangka ke Mabes untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/1) besok.

Selain itu, Bambang melanjutkan, penyidik juga akan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka karena sudah beberapa kali mangkir.

BACA JUGA: PDIP Minta Jokowi Segera Lantik Budi Gunawan

“Itu harus hadir sukarela besok, kalau tidak penyidik akan jemput paksa,” katanya.

Lebih jauh Bambang meminta penyidik memeriksa saksi Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Praktimia Semiawan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo mengaku akan mengecek apakah Samsudin benar-benar sakit. Sebab, pada panggilan beberapa waktu lalu, Samsudin tak hadir dengan alasan sakit berdasarkan pemberitahuan pengacaranya.

"Saat ini masih sakit dan jika panggilan kedua tidak hadir kembali keterangan sakitnya akan kita cek.  Begitu dijanjikan tidak hadir juga harus membawa (menjemput). Jangan gegabah," kata Herry.

Soal pencekalan, Herry menjelaskan bahwa itu ada tahapan yang harus dilalui. Dijelaskan, pihaknya harus memastikan apakah tersangka berpotensi melarikan diri ke luar negeri dan masuk daftar pencarian orang. Kemudian, penyidik meminta izin pimpinan menajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan pengacara Samsudin, Imam Haryadi enggan mengomentari informasi kliennya yang diduga melaksanakan umrah.

Hanya saja,  Imam mengungkapkan kliennya belum menerima kembali surat panggilan setelah agenda pemeriksaan pertama berhalangan hadir karena sakit. Bahkan, saat ini Imam mengaku pihaknya tengah mengupayakan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri terhadap kliennya.

“Saat ini, Kapolri  sedang proses permohonan perlindungan hukum, namun kami belum cek kembali," tutur Imam.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan, DPR Menyetujui Budi jadi Kapolri Secara Aklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler