jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri didesak untuk mengusut kasus dugaan penggelapan pemilik Recapital Grup yaitu Rosan Perkasa Roeslani terkait pembelian saham Bank Eksekutif.
Denny Kailimang selaku kuasa hukum Lunardi Wijaya sebagai pemegang saham lama Bank Eksekutif mengatakan, kasus ini terkesan tidak berjalan. Karenanya, ia pun sudah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono terkait lambatnya pengusutan kasus tersebut.
BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar
Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang Rosan.
"Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny saat dihubungi, Rabu (5/4).
BACA JUGA: KPK Menjerat Miryam Jadi Tersangka Saksi Palsu
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan Rosan dengan laporan LP/1295/XI/2015 pada 11 November 2015.
Menurutnya, Rosan menggelapkan saham kliennya setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.
BACA JUGA: KPK Cecar Istri Narogong dengan Hasil Penggeledahan
Berdasarkan peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai dari Rp 129.638.292.489.
"Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut," kata Denny.
Laporan ke polisi bernomor LP/1295/XI/2015 terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.
Pada tanggal 22 Juli 2010, proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas (RCS) telah selesai. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apa pun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.
"Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan," kata dia.
Di samping itu, Rosan pun telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
Tak hanya di situ, Bank Pundi kemudian dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penekenan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.
"Untuk menghindari kerugian negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di Polri, maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK pada 29 Juli 2016," pungkas dia.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elza Syarief Akui Bertemu Miryam demi Bahas Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga