jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya 843 rekening yang terafiliasi dengan empat akun bank milik empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana Boieng untuk korban Lion Air.
Ratusan rekening itu pernah bertransaksi dengan empat tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu terungkap setelah mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA. Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Aset Tersangka Penggelapan Dana di Yayasan ACT Dibidik Polri
Perwira menengah Polri itu menyebut ratusan rekening itu telah dilakukan pemblokiran.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," ujar Nurul Azizah.
BACA JUGA: Ketua Koperasi Syariah 212 Digarap Bareskrim soal Dana Rp 10 Miliar dari ACT
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Begini Dampak Kasus ACT bagi Lembaga Sejenis
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama