Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru

Senin, 26 November 2018 – 20:22 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menerangkan, timnya telah membongkar kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 31,6 kilogram.

Penyelundupan itu dilakukan untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan Pop Mie.

BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Malaysia Digagalkan

Dalam mengungkap kasus itu, Bareskrim telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu (21/11), polisi menangkap tiga orang di dua tempat berbeda.

Pertama, pelaku bernama M Daud ditangkap di Rumah Makan Padang Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak Cilegon. Daud merupakan pengendali yang menyewa travel.

BACA JUGA: Bareskrim Ancam Pidanakan Penimbun Bahan Pokok

"Pelaku ini jalan duluan agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian dia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang," kata Eko kepada wartawan, Senin (26/11).

Lalu yang kedua, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi. Kedua tersangka itu diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan sabu-sabu.

BACA JUGA: Kiat Pemerintah Jaga Harga Beras Jelang Natal dan Tahun Baru

Eko menerangkan, narkoba sebanya 31,6 kilogram dimasukkan ke dalam tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan baru, teh Thailand berwarna hijau, sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disembunyikan di mobil tersebut, di belakang kardus berisi bungkus sterofoam mie instan merek Pop Mie.

"Setelah diperiksa ada tiga buah tas berisi 31 buah kemasan baru yang biasanya Cina, ini kemasan baru greentea dari Thailand," kata dia.

Menurut Eko, diduga narkoba ini disuplai untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mie instan.

Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Natal-Tahun Baru, Pelni Andalkan 3 Pelayaran Reguler


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler