jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim tak lama lagi akan menetapkan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Brigjen Rusdi Hartono Soal Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
“Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (23/9).
Rusdi menegaskan bahwa terus melakukan proses pemeriksaan dan masih berlanjut bahkan, sudah ada belasan saksi hingga ahli diambil keterangan.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi, Brigjen Andi: Tidak Boleh Keluar, Kecuali
"Ada 18 saksi diperiksa, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni rutan,” kata Rusdi.
Jebolan Akpol 1992 ini menambahkan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
BACA JUGA: Napoleon Bonaparte Menganiaya M Kece, Kapitra Merespons Begini
"Jadi, yang pasti Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik bareskrim Polri," tegas Rusdi.
Diketahui bahwa Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte dalam Rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan terjadi saat Muhammad Kece baru ditangkap dan ditahan di rutan tersebut.
Napoleon yang mengaku keyakinannya diusik setelah Muhammad Kece menistakan agama Islam, langsung bertindak dengan melakukan penganiayaan. Dia juga melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan