jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus memeriksa para saksi secara maraton untuk mencari tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, penyidik memeriksa delapan saksi dari pihak Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, delapan saksi itu berprofesi sebagai pramubakti atau yang bertugas membantu pimpinan di Kejagung.
BACA JUGA: Dodi Alex Noerdin: Ini Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat Tidak Hormat
“Tim penyidik hari ini memeriksa delapan orang saksi dari pramubakti di Kejaksaan Agung,” kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (23/9).
Dengan adanya delapan saksi tambahan, total sudah 37 orang diperiksa Bareskrim selama proses penyidikan kasus kebakaran Kejagung.
BACA JUGA: BNN Sebut Oknum Anggota Dewan Ini Licin bak Belut, Rekan Sejawat Bilang Begini
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sudah 29 orang saksi yang diperiksa terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sampai hari Selasa, 22 September 2020. Menurut dia, saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejagung, Kamdal dan PNS Kejagung RI.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya arang (bekas kebakaran), DVR CCTV, derigen berisi cairan, dan lain-lain yang sudah diambil oleh Puslabfor Mabes Polri.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Akan Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Senin Depan
Sehingga, penyidik mengirim surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti.
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam gelar perkara akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan