jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan terus mengusut kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah memulai rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran.
BACA JUGA: Komisi III DPR: Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Harus Segera Diusut
Selain itu, tim gabungan juga sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo.
Turut hadir anjak (analis kebijakan), penyidik madya, wakil direktur, dan seluruh kasubdit.
BACA JUGA: Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya
"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (19/9).
Menurut Argo, rencananya pemeriksaan akan dimulai Senin 21 September 2020 secara maraton dengan memanggil 12 saksi.
BACA JUGA: Rita Sumarni Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KPU Sumbar
Mantan Kapolres Nunukan ini menegaskan, 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Ada 12 saksi yang mau dipanggil. M mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” kata Argo.
Diketahui, dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api disebutkan berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
BACA JUGA: Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan