jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kepada crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Gegara Cemburu, AW Lepaskan Anak Panah ke Hidung AP, Banjir!
"Jumat nanti dipanggil, ya, IK (Indra Kenz)," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Senin (14/2).
Menurut Whisnu, Indra Kenz diminta hadir ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (18/2) nanti sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: OTK Berulah, Tanah Papua Kembali Memerah
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz sebelumnya dilaporkan para korban yang menjadi trader di Binomo.
BACA JUGA: Joni Lagi Berhenti, Simon Datang, Brakk! Tim Medis Mencium Bau
Dia dilaporkan ke Bareskrim karena diduga melakukan penipuan dengan mempromosikan aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isyarat Bareskrim untuk Indra Kenz Crazy Rich Medan: Minggu Depan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan