jpnn.com - JAKARTA - Urusan penyidik KPK Novel Baswedan dengan Bareskrim Polri belum berakhir. Purnawirawan Polri berpangkat Kompol itu kembali harus menjalani pemeriksaan, Rabu (8/7).
Novel digarap sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004.
BACA JUGA: Kemendikbud Keberatan tak Ada Tes CPNS 2015
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas kasus yang terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu. "Rencananya sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Rabu (8/7).
Novel diagendakan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pukul 10.00.
BACA JUGA: Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya
Bareskrim memang berupaya melengkapi berkas Novel. Beberapa waktu lalu, Bareskrim memeriksa mantan Kapolresta Bengkulu Kombes Toha, atasan Novel saat menjabat Kasat Reskrim di provinsi tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gabung Kabinet Jokowi? Tak Usah Ikut Kapal Nyaris Karam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Tegaskan Menteri Asal PKB Bakal Aman dari Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi