jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan balik Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Taufiqurrahman yang berstatus tersangka pencemaran nama baik Sarpin, balik melaporkan sang hakim atas tuduhan yang sama.
Bareskrim rencananya akan memeriksa Taufiqurrahman, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.00 pagi.
BACA JUGA: Demi Keadilan, Mandra Minta Sidang Dihentikan
“Pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh hakim SR,” kata Kuasa Hukum Taufiqurrahman, Dedy J Syamsudin, Senin (12/10).
Surat panggilan nomor: S.PGL/2093/X/2015/2015/Dittipideksus untuk menjalani pemeriksaan sudah diterima.
BACA JUGA: Helikopter Hilang Kontak, Pencarian Fokus di Danau Toba
Taufiq akan diperiksa Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri. Dedy mengaku akan mendampingi kliennya tersebut menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Taufiq melalui kuasa hukumnya melaporkan Sarpin atas statemen di media. Sarpin dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Taufiq selaku pejabat negara.
BACA JUGA: Dalami Pertemuan di DPP NasDem, KPK Garap Wagub Sumut
Menurut Dedi, ada beberapa kalimat yang tidak pantas diucapkan Sarpin yang ditujukan kepada kliennya. Misalnya, kata Dedi, kalimat Sarpin menyatakan kliennya jangan sok serta mengajak dua komisioner KY bertinju.
“Itu tidak pantas diucapkan seorang hakim. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” ujar Dedi.
Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP. Karena melalui media elektronik, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh lagi, Beredar Foto Gayus Tambunan Nyetir Mobil bareng Cewek
Redaktur : Tim Redaksi