Bareskrim Garap Imigrasi Tanjung Priok-Pemalang di Kasus TPPO ABK WNI

Selasa, 12 Mei 2020 – 15:15 WIB
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami anak buah kapal (ABK) WNI di Kapal Long Xing 629.

Kali ini penyidik menggarap pihak imigrasi yang mengeluarkan paspor para ABK tersebut.

BACA JUGA: Pembuangan Jasad ABK WNI, Indonesia Harus Investigasi dan Cegah Perbudakan Modern

Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada dua pihak imigrasi yang diperiksa. “Pertama Imigrasi Tanjung Priok, dan kedua Imigrasi Pemalang,” kata Ferdy, Selasa (12/5).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara virtual oleh penyidik. Menurut dia, Imigrasi Tanjung Priok diperiksa karena mengeluarkan empat paspor. Sedangkan Imigrasi Pemalang diperiksa karena mengeluarkan sepuluh paspor.

BACA JUGA: Saleh: Negara Wajib Melindungi ABK yang Diperbudak di Kapal Tiongkok

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini menambahkan, dalam kasus ini, penyidik sudah membuat laporan polisi model A. Nantinya, setelah selesai pemeriksaan hari ini, penyidik langsung gelar perkara.

“Kami melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat LP (laporan polisi) model A,” beber Ferdy.

BACA JUGA: Positif Virus Corona, Ogah ke Rumah Sakit, Pilih Berobat ke Dukun

Diketahui sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah sebuah video yang menunjukan jenazah WNI kru kapal ikan berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut. Belakangan terungkap adanya dugaan praktik perbudakan di kapal tersebut. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler