Kata Fadli Zon, Calon Boneka dalam Pilkada Tak Melanggar Hukum

Senin, 27 Juli 2015 – 16:16 WIB
Fadli Zon. dok. jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Aturan pencalonan kepala daerah tentang calon tunggal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan bisa memicu 'rekayasa demokrasi'. Diprediksi, itu bisa menghadirkan calon boneka. Dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak membantahnya. Soal ini, pria berkacamata itu tidak mengganggapnya sebagai pelanggaran hukum.

"Artinya mengakali sistem yang ada. Calon dipaksa untuk mengakali situasi dengan membuat calon boneka. Dan itu sangat mungkin terjadi. Tetapi itu tidak melanggar hukum," kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Senin (27/7).

BACA JUGA: Bareskrim Garap Karen Agustiawan di Kasus Kondensat

Fenomena ini menurut Fadli, juga konsekuensi dari sistem demokrasi yang dijalankan, yakni pilkada langsung. Sehingga, pemerintah sekalipun diyakini tidak akan bisa berbuat apa-apa kecuali menjalakan Pilkada sebaik-baiknya.

"Ini konsekuensi dari pilkada langsung. Pemerintah tidak dapat bersikap apa-apa. Hanya bsa menyelenggarakan sebaik-baiknya saja, dengan menerima kekurangan dan kelebihan dalam penyelenggaraan Pilkada ini," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Utamakan Dialog, Cukuplah Sudah Tolikara

BACA JUGA: Brimob Minta Dilatih Raider, Fadli Zon: Itu Sah-sah Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Minta Diklat PNS Jangan Sekadar Rutinitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler