Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng

Kamis, 20 Juni 2024 – 13:35 WIB
Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar gerkara khusus guna mengawasi kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar gerkara khusus guna mengawasi kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah.

Gelar perkara khusus ini berlangsung pekan lalu dengan dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku terlapor. Gelar perkara merupakan tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

BACA JUGA: Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena hingga 27 Maret 2024 belum ada satu pun penetapan tersangka. Padahal sejak 17 Januari 2024, perkara dengan dasar LP 153 Tahun 2023 tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan terlapor diduga telah memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

BACA JUGA: Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri

Kelanjutannya kemudian terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali pada 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang diduga dipalsukan. Selain itu, ada pula Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang juga mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013. Polda Sulteng diketahui telah menetapkan tersangka Faisal M. Idris dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan

Happy menyampaikan ada tiga hal penting dalam kasus ini. Pertama, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian, Happy menjelaskan putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir, kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, tetapi selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Sia menambahkan prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 terhadap laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Medan, Bareskrim Polri: Bahan Baku dari China


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler