Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Medan, Bareskrim Polri: Bahan Baku dari China

Kamis, 13 Juni 2024 – 23:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). Foto: ANTARA/ M. Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi dalam sebuah rumah toko (ruko) di Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis.

BACA JUGA: Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA

Mukti menjelaskan tersangka yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap (11/6).

"Daftar pencarian orang yakni berinisial R dan B, itu masih kami cari," ujar Mukti.

BACA JUGA: Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali

Dia melanjutkan hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.

Keterangan tersangka, menurut Mukti, mereka dapat memproduksi 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar.

BACA JUGA: Ada Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat

"Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," ucapnya.

Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.

Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. "Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp 13 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler