jpnn.com, BEKASI - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT KIS Kensur Hutama di Jalan Raya Hankam nomor 70 Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, Jumat (23/3) siang.
Kasubdit Satgas TPPO Kombes Ferdy Sambo mengatakan, penggeledahan itu menindaklanjuti adanya laporan dari KJRI Jeddah soal dugaan perdagangan orang dengan modus Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA: Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan
Menurut dia, KJRI Jeddah menginformasikan tentang adanya korban TPPO sebanyak 238 orang pekerja migran Indonesia.
“Salah satunya adalah Yuyun Salmiati Binti Wajedi, dia melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Jeddah, Arab Saudi,” kata Ferdy, Jumat.
BACA JUGA: Kirim 300 Peserta, Bekasi Siap Ramaikan FSN 2018
Selama ini, korban yang dipekerjakan tidak pernah diberi upah. Malah korban mengalami pelecehan seksual dari majikannya.
“Korban ini direkrut pada bulan Agustus 2017 diberangkatkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta oleh tersangka Sahman Binti Astan,” urai Ferdy.
BACA JUGA: Sanksi Berat bagi Polisi yang Mempersulit Pembuatan SIM
Sebelum dikirim ke Arab Saudi, korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Praya Mataram, dan keluarga korban diberikan uang Rp 600.000.
Setelah itu korban dikirim ke Jakarta dan diterima tersangka Muhammad Reza yang kemudian diantar ke lokasi kantor di Bekasi.
“Korban ditampung selama seminggu dan selanjutnya di pindah ke rumah Bos PT Kensur bernama Ali Idrus di Daerah Cibubur selama dua minggu,” jelas Sambo.
Lalu korban diberangkatkan ke Jeddah pada (31/11) dengan menggunakan visa sebagai petugas kebersihan.
“Visa Cleaning Service ini digunakan karena pemerintah menghentikan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” terang dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan