Sanksi Berat bagi Polisi yang Mempersulit Pembuatan SIM

Kamis, 15 Februari 2018 – 23:51 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sanksi berat menanti AKBP I Nengah Adi Putra yang kedapatan melakukan pungutan liar di Satlantas Polres Metro Bekasi. Selain pidana, dia juga bisa dikenakan pemecatan dari Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, apa yang dilakukan AKBP I Nengah telah mencoreng Polri.

BACA JUGA: Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya

“Yang dia lakukan adalah pelanggaran berat yang harus ditindak,” ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Atas kejadian itu, mantan Kapolda Papua Barat ini berharap ke depannya masyarakat bisa lebih aktif memberi informasi soal adanya pungli di lingkungan Polri.

BACA JUGA: Lenteng Agung Sering Macet, Korlantas Polri Turun Tangan

"Yang seperti itu laporkan saja ke pimpinannya sesegera mungkin. Pasti ditindak tegas,” sambung dia.

AKBP I Nengah Adi Putra yang sempat menjabat Kasatlantas Polres Metro Bekasi itu ditangkap Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/2) siang.

BACA JUGA: Gas Melon Meledak, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Perwira menengah ini diduga melakukan pungli dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Pribadi Culik dan Garap Anak Majikan Lima Kali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler