Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 08 Maret 2018 – 21:16 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.

Pria yang akrab disapa Hendrik ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA: ABG Layani Cinta Bertiga, Begini Modusnya

Terdakwa menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Twiter.

Terungkap dalam dakwaan JPU Sabarita Siahaan, Hendrik menjual dua wanita kepada pria hidung belang, Rabu 1 November 2017 pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Layanan Cinta Bertiga, 2 ABG Sedang Begituan dengan Pria

Saksi Edward Sinulingga dan Sutiar, kedua petugas kepolisian dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) terhadap akun twiter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.

“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa digunakan jasa seksnya. Hendrik dalam statusnya menulis, ”Ini rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & Face dan Face setelah DP," ucap Sabarita saat membacakan dakwaan, Rabu (7/3).

BACA JUGA: Duh, Sindikat Prostitusi Bandung Jualan PSK ABG di Surabaya

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran pria hidung belang yang akan menggunakan jasa seks kedua wanita yang ditawarkan Hendrik.

Pada Kamis 2 November 2017, saksi Sutiar mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendrik Syah untuk membooking kedua wanita.

Setelah ada bukti pengiriman uang, terdakwa Hendrik mengirimkan dua foto wanita tersebut.

"Selanjutnya, Hendrik mengabari korban, Nimas Chandra Sita Ariana Putri dan Novana Cindy Grace melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan, bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa seks mereka," Sabarita.

Selanjutnya, terdakwa dan Sutiar bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat 3 November 2017. Pada pukul 18.00 WIB, terdakwa menjemput kedua wanita tersebut ke indekostnya, Jalan Pabrik Tenun Medan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Nimas dan Novana datang ke kamar No 725 Hotel Soechi dan saat itu sudah ada Sutiar yang menyaru sebagai tamu dari Malaysia.

Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi Novana dan Nimas.

"Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa melalui akun twiter @Nonie_Medan dan memancingnya untuk penambahan penggunaan jasa seks sampai dengan Minggu selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp10 juta," ungkap Sabarita.

Namun, untuk fee akan diberikan Rp 1 juta langsung diberikan kepada terdakwa. Untuk penyerahan uang, polisi membawa Nimas Chandra turun keluar Hotel Soechi untuk menyerahkan uang Rp1 juta sebagai tambahan pembayaran jasa seksnya.

Saat Nimas menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu polisi langsung mengamankan Hendrik dan membawa kedua korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Sumut untuk pemeriksaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Sabarita.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puaskan Fantasi, Istri Jajakan Suami untuk Bercinta Bertiga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler