Bareskrim Geledah Ruangan Dirut PT Garam

Jumat, 16 Juni 2017 – 06:02 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggeledah kantor PT Garam di Jalan Arif rahman nomor 93.

Pengggeledahan selama kurang lebih tujuh jam oleh enam penyidik Dittipideksus itu dilakukan di ruangan direktur utama dan direktur operasional PT Garam.

BACA JUGA: Impor Garam Konsumsi Atas Permintaan KKP

"Penyidik mengamankan dokumen dokumen terkait dengan importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Kamis (15/6) malam.

Selain itu, penyidik juga membawa laptop dan komputer yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Langsung Jebloskan Dirut PT Garam ke Tahanan

PT Garam menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional pada 2017, dengan cara melakukan importasi Garam Konsumsi.

Namun, faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCL diatas 97 persen (spesifikasi garam industri).

BACA JUGA: Bos PT Garam jadi Tersangka Kasus Penyelewengan 75 Ribu Ton Garam

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam Industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan direktur PT Garam Achmad sejak 10 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka diduga melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri akan terus konsisten dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat program Presiden Joko Widodo terkait dengan swasembada pangan termasuk swasembada garam," kata Agung. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler