Bareskrim Langsung Jebloskan Dirut PT Garam ke Tahanan

Minggu, 11 Juni 2017 – 21:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Garam Achmad Budiono sebagai tersangka kasus penyelewangan impor garam. Bareskrim pun langsung menahan Budiono.

"Mulai hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di penitipan tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya," ucap Direktur Direktorat Tindan Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Minggu (11/6).

BACA JUGA: Bos PT Garam jadi Tersangka Kasus Penyelewengan 75 Ribu Ton Garam

Agung menjelaskan, perkara yang menjerat Budiono bermula ketika PT Garam mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor garam bagi industri. Kuota impor untuk PT Garam adalah 75.000 ton.

Hanya setelah PT Garam memasukkan garam impor, ternyata ada 1.000 ton yang dilepas ke konsumen rumah tangga. Garam yang dilepas ke konsumsi rumah tangga itu dikemas dalam ukuran 400 gram.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam

Harga garam untuk konsumsi adalah Rp 1.200 per kilogram. Sedangkan harga garam untuk industri cuma Rp 400 per kilo.

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012, impor garam untuk konsumsi harus mengandung kadar NaCl 94 persen hingga 97 persen. Sedangkan garam untuk industri biasanya memiliki kadar NaCl di atas 97 persen.

BACA JUGA: Pelepasan Aset Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar

Karenanya, kini Budiono dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Stadion GBLA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler