Bareskrim Harap Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan

Senin, 26 Februari 2024 – 13:08 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengharapkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa memenuhi panggilan penyidik, Senin (26/2).

Bareskrim ingin mengambil keterangan Firli sebagai tersangka dan mempercepat melengkapi berkas perkara.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief di Jakarta.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka di Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (26/2).

Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya.

Pemanggilan kali ini untuk meminta keterangan tambahan kepada tersangka dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Menurut Arief, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi, baik dari Firli maupun kuasa hukumnya, terkait kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.

"Belum ada konfirmasi," kata Arief.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Sementara itu, jika Firli hadir pada pemeriksaan kali ini, merupakan pemeriksaan yang ketujuh kalinya.

Jenderal bintang tiga purnawirawan Polri itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11), sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Polda Metro Panggil Ulang Firli Bahuri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler