jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka kasus pencucian uang. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu diduga melakukan pencucian uang terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5). Baca juga: Hmmm, Beginilah Kecurigaan Bareskrim ke Bachtiar Nasir
BACA JUGA: Kurang Ajar Banget, Andre Taulany Sebut Badan Nabi seperti Kebun
Menurut Daniel, Bareskrim sudah lama mengusut kasus yang menjerat UBN. “Kasus yang 2017 itu,” tuturnya.
Dalam rangka penyidikan itu pula penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada UBN. Merujuk surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim bernomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus bertanggal 3 Mei 2019, penyidik berencana memeriksa UBN besok (8/5).
BACA JUGA: Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat
Baca juga: MUI: Bachtiar Nasir Harus Jelaskan Penggunaan Dana Umat
Dalam surat yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho itu UBN diminta menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB. "Sudah dikirim surat panggilannya," ujar Daniel.(rmo)
BACA JUGA: Pemilu Makan Korban Jiwa, Bachtiar Nasir: Harusnya Tidak Semahal Ini
Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri
Redaktur : Tim Redaksi