Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri

Senin, 22 April 2019 – 19:09 WIB
Burhanuddin Muhtadi di Bareskrim Polri, Senin (22/4). Foto: Dedynta Nuraini/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi mendatangi Bareskrim Polri, Senin (22/4). Kedatangan direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia itu di Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah akun di media sosial yang menyerangnya secara pribadi.

Terlapornya adalah akun Al Rumy dan Adiba Gus MJ di Facebook, serta @Silvy_Riau dan @andi_riau di Twitter. “Empat (akun) ini saya anggap orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap tudingan terkait saya,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Sambil Tersenyum, Maruf Amin: Jangan Panggil Saya Wapres dulu

Laporan Burhanuddin terkait tudingan yang menyebutnya mendalangi hitung cepat atau quick count palsu. Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu juga dituding menerima bayaran Rp 450 miliar untuk menggelar quick count demi memenangkan Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin.

Baca juga: Gaduh Lembaga Survei Vs BPN: Ayo Buka - Bukaan Sumber Dana Survei

BACA JUGA: Sandiaga Uno: Selama Tiga Hari Ini Banyak Berita Lucu

Burhan menegaskan, quick count lembaganya dilakukan sesuai prosedur keilmuan. Sampelnya adalah 3.000 tempat pemungutan suara.

Hasilnya dan metodenya pun dipaparkan ke publik melalui Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Namun, Burhan mengaku tak sabar lagi ketika terus difitnah.

BACA JUGA: Moeldoko Bantah Bupati Madina Mundur karena Ditekan Istana

“Yang terkahir ini keterlaluan karena langsung serang martabat dan kredibilitas saya. Saya tidak mau berdiam diri lagi. Kalau saya diam seolah-olah membenarkan tubuh tersebut,” tegasnya.

Sebelum melapor, Burhanuddin mengaku sudah melakukan klarifikasi melalui akunnya di media sosial. Namun, katanya, tuduhan yang menyerengnya terlanjur menyebar dan menimbulkan opini tersendiri.

Baca juga: Guru Besar Statistika: Jangan Heran jika Hasil Quick Count Sama dengan Penghitungan KPU

“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoaks dan fitnah,” singgungnya.

Burhanuddin menggunakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 330 dan 331 KUHP. Laporannya di Bareskrim teregister dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.(dna/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Uno: Perjuangan Belum Selesai, Kerja Belum Tuntas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler