jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi bupati tersandung kasus dugaan korupsi. Kali ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Andi Idris Syukur, Bupati Barru, Sulawesi Selatan sebagai tersangka pemerasan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, penetapan Andi sebagai tersangka didasarkan pada gelar perkara pada Rabu pekan lalu (9/7). “Salah satu kepala daerah di Sulawesi, daerah B (Barru) inisialnya AIS," ungkap Victor, Senin (13/7).
BACA JUGA: Ini Saran Pak Buwas agar Dua Komisioner KY Tak Diproses Hukum
Selanjutnya, Bareskrim menjerat Andi dengan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Victor menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
BACA JUGA: Hary Tanoe Ingatkan Jokowi, Dolar Hampir Tembus Rp14.000
Dugannya, Andi selaku bupati menerima sogokan berupa mobil mewah. Bareskrim sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Idris. Namun, bupati yang hendak maju lagi di Pilkada itu berhalangan hadir.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menko Tedjo Diganti Moeldoko, Siapa yang Setuju?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Agung Laksono yang Berhak Teken Pendaftaran Calon
Redaktur : Tim Redaksi