Ini Saran Pak Buwas agar Dua Komisioner KY Tak Diproses Hukum

Ingatkan KY Tak Usah Bawa-Bawa Presiden

Senin, 13 Juli 2015 – 20:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso tak mau zakelijk terkait status dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sebab, bisa saja kasus itu berakhir dengan perdamaian.

Menurut Budi, asalkan Sarpin mau mencabut laporan maka proses hukum terhadap dua komisioner KY itu bisa berakhir. Sebab, kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

BACA JUGA: Hary Tanoe Ingatkan Jokowi, Dolar Hampir Tembus Rp14.000

"Boleh saja (berdamai, red), karena itu delik aduan. Kalau ada yang mencabut yang pelaporan nggak ada masalah," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).

Hanya saja, katanya, Bareskrim tidak bisa mendorong langkah mediasi itu. Hal tergantung Sarpin selaku pelapor.

BACA JUGA: Menko Tedjo Diganti Moeldoko, Siapa yang Setuju?

Buwas justru menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu tak ada kaitannya dengan KY. Sebab, kasusnya perorangan.

"Kami tidak mendorong. Kami hanya melaksanakan penyidikan setelah pelaporan. Itu Pak Sarpin lapor secara pribadi dan kebetulan terlapor pihak KY. Jadi jangan sangkutpautkan," pintanya.

BACA JUGA: Klaim Agung Laksono yang Berhak Teken Pendaftaran Calon

Bagaimana dengan tudingan ada kriminalisasi terhadap KY yang baru saja merekomendasikan sanksi ke Sarpin selaku hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK? Buwas enggan mengomentarinya.

Lagi-lagi ia menegaskan kasus itu tak ada hubungannya dengan lembaga. "Saya bilang ini bukan antarinstitusi ya," tandasnya.

Lebih lanjut Buwas menegaskan, KY jangan menyeret-nyeret Presiden Joko Widodo untuk mencampuri persoalan hukum. "Kasihan presiden, jangan dilibatkan dalam penegakan hukumlah, beliau kan banyak pemikiran," kata Buwas.

Karenanya mantan Kapolda Gorontali itu justru heran karena para komisioner KY ketakutan dijadikan tersangka. Menurutnya, justru harusnya KY juga tahu hukum.

 "Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih? Bertanggung jawab saja," katanya.(flo/boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dinilai tak Berwenang Atur Islah Syarat Daftarkan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler