jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan deklarasi Front Persaudaraan Islam. Deklarasi dilakukan karena pemerintah telah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa tim dari Front Persaudaraan Islam segera melakukan komunikasi dengan kliennya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sriwijaya Air 182 Hilang Kontak, Jokowi Beri Perintah Khusus, Kesaksian Nelayan
Komunikasi ini membahas hal penting, yakni posisi Habib Rizieq Shihab di Front Persaudaraan Islam.
"Ada insyaallah (komunikasi dengan Habib Rizieq)," kata Aziz kepada JPNN, Minggu (10/1) malam.
BACA JUGA: Irjen Sisno Menanggapi Rekomendasi Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI
Menurut Aziz, komunikasi memang selalu terjalin antara para pentolan FPI dengan Habib Rizieq, tetapi belum membicarakan posisi mantan imam besar FPI itu di Front Persatuan Islam.
"Sudah ada komunikasi, bahas hal lain," imbuh Aziz. Lanjut Aziz menuturkan, saat ini kondisi Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya masih belum stabil.
BACA JUGA: Prof Indriyanto: Ada 1 Catatan Penting Rekomendasi Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI
"Kondisinya masih kurang sehat, lemah, dan mengkhawatirkan," tandas Aziz. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan