jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Ustaz Zulkifli Muhammad. Tujuannya adalah memeriksa ustaz yang sering berceramah tentang tanda-tanda kiamat itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ustaz Zulkifli besok (18/1). “Surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Fadil kepada JawaPos.com, Jakarta, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara
Fadil menuturkan, Bareskrim Polri sudah menjerat Zulkifli sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penyebabnya adalah isi ceramah Ustaz Zulkifli yang menjadi viral, namun dianggap meresahkan masyarakat.
"Ini kami dapat setelah patroli siber, menemukan video berdurasi dua menit yang dirasa mengandung unsur SARA," jelas Fadil.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Sakit
Karena itu, polisi menjerat Zulkifli dengan undang-undang berlapis. Yakni UU Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ce1/rdw/JPC)
BACA JUGA: Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?
Redaktur & Reporter : Antoni