Bareskrim Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Sakit

Jumat, 12 Januari 2018 – 17:22 WIB
Bareskrim Mabes Polri memajang dokumen surat keterangan sakit palsu yang di pasarkan lewat situs online. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan sakit yang menawarkan jasanya secara online.

Total ada tiga pelaku ditangkap dari sindikat ini.

BACA JUGA: Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinsial MKM, NDY dan MJS. Sementara ada satu lagi SS masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku menawarkan untuk membuat surat keterangan sakit melalui akun Instagram @suratsakitjkt. Ketiga pelaku kami tangkap 4 Januari lalu di kawasan Cengkareng,” kata dia di Divhumas Polri, Jumat (12/1).

BACA JUGA: Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?

Martinus mengatakan, otak dari sindikat ini adalah MKM. Dia sudah menawarkan surat keterangan sakit palsu sejak 2012 melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com.

Surat ini ditawarkan pelaku di kawasan Jabodetabek hingga luar daerah lainnya.

BACA JUGA: Duh, Sepertinya Joshua Tak Berniat Minta Maaf ke Umat Islam

“Satu suratnya dihargai pelaku Rp 25 ribu, dalam sehari pelaku bisa menerima lima sampai delapan pesanan,” imbuh Martinus.

Martinus menuturkan, dalam sehari pelaku bisa mendapat untung minimal Rp 100 ribu. Kalau banyak pesanan, pelaku bisa meraup Rp 500 ribu per hari.

“Sementara untuk NDY mulai bergabung sejak 2014, lalu MJS bergabung sejak 2016. Si MJS ini juga yang membuatkan akun instagram @suratsakitjkt,” tutur Martinus.

Sementara itu, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Kombes Asep Saripuddin mengatakan, selain menawarkan melalui situs blog dan instagram, pelaku juga mencantumkan nomor kontak agar komunikasi bisa lebih lancar.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu yakni Sudarmadji agar tidak diketahui identitas aslinya,” kata dia.

Perwira menengah ini menambahkan, kebanyakan pemesan surat keterangan sakit palsu berasal dari mahasiswa, pegawai swasta hingga (PNS).

Kepada pelaku, polisi mengenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 77 UU nomor 29 tahun 2005 tentang praktik kedokteran. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler